Harga Gas Bumi Tertentu
Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yangditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yangbergerak di bidang industri sesuai dengan ketentuandalam Peraturan Presiden ini.
Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Harga Gas Bumi Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Harga Gas Bumi Tertentu
Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2017Imbalan DMO84.42% Mirip84.42 %
Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
- 2PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Jenis BBM Khusus Penugasan84.21% Mirip84.21 %
Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnyadisebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yangberasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakaryang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah(Biofuel) sebagai Bahandicampurkan dengan Bahan Bakar NabatiBakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yangdidistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.