Harga Gas Bumi Tertentu

Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yangditetapkan oleh Menteri kepada pengguna Gas Bumi yangbergerak di bidang industri sesuai dengan ketentuandalam Peraturan Presiden ini.

Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Harga Gas Bumi Tertentu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Harga Gas Bumi Tertentu

    Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di bidang penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    84.42% Mirip84.42 %
    Imbalan DMO

    Imbalan DMO adalah imbalan yang dibayarkan oleh Pemerintah kepada Kontraktor atas penyerahan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan menggunakan harga yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

  2. 2
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    84.21% Mirip84.21 %
    Jenis BBM Khusus Penugasan

    Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang selanjutnyadisebut Jenis BBM Khusus Penugasan adalah bahan bakar yangberasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakaryang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah(Biofuel) sebagai Bahandicampurkan dengan Bahan Bakar NabatiBakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi) tertentu, yangdidistribusikan di wilayah penugasan dan tidak diberikan subsidi.