Hak prioritas
Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badanhukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan VarietasPRESIDENREPUBLIK INDONESIATanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak PerlindunganVarietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2005Penyertaan Modal Negara82.55% Mirip82.55 %
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
- 2PP NO. 72 TAHUN 2016Penyertaan Modal Negara82.42% Mirip82.42 %
Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2020PMN81.95% Mirip81.95 %
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2019PMN81.80% Mirip81.80 %
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
- 5UU NO. 12 TAHUN 2018PMN80.69% Mirip80.69 %
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
- 6UU NO. 6 TAHUN 2021PMN80.40% Mirip80.40 %
Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.