Hak prioritas

Hak prioritas adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badanhukum yang mengajukan permohonan hak Perlindungan VarietasPRESIDENREPUBLIK INDONESIATanaman di Indonesia setelah mengajukan permohonan hak PerlindunganVarietas Tanaman untuk varietas tanaman yang sama di negara lain.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 44 TAHUN 2005
    82.55% Mirip82.55 %
    Penyertaan Modal Negara

    Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

  2. 2
    PP NO. 72 TAHUN 2016
    82.42% Mirip82.42 %
    Penyertaan Modal Negara

    Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan Negara dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 2020
    81.95% Mirip81.95 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2019
    81.80% Mirip81.80 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  5. 5
    UU NO. 12 TAHUN 2018
    80.69% Mirip80.69 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta lembaga/badan lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 2021
    80.40% Mirip80.40 %
    PMN

    Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/atau Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya, yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.