Hak atas Tanah dan atau Bangunan
Hak atas Tanah dan atau Bangunan adalah hak atas tanah,termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun1960Agraria,Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun,dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2000
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2022Hak atas Tanah dan/atau Bangunan90.01% Mirip90.01 %
Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta Bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan Bangunan.