Gudang
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gudang juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gudang
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atauterbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapiwww.
- 2Gudang
Gudang adalah semua ruangan yang tidak bergerak dan tidak dapat dipindah-pindahkan dengan tujuan tidak dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan secara umum dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
- 3Gudang
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
- 4Gudang
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
- 5Gudang
Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atauterbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapiuntuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang yangdapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Berikat82.29% Mirip82.29 %
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan, dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
- 2UU NO. 9 TAHUN 2006Barang81.22% Mirip81.22 %
Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2011Barang80.21% Mirip80.21 %
Barang adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara umum.
- 4PP NO. 72 TAHUN 2008Pabrik80.06% Mirip80.06 %
Pabrik adalah dan termasuk bangunan, bagian halaman, daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.