Gubernur Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Sumber: PP NO. 98 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gubernur Bank Indonesia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gubernur Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2011Bank Indonesia87.50% Mirip87.50 %
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 21 TAHUN 2008Bank Indonesia86.94% Mirip86.94 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 9 TAHUN 2016Bank Indonesia86.43% Mirip86.43 %
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4UU NO. 21 TAHUN 2011Bank Indonesia86.18% Mirip86.18 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PP NO. 33 TAHUN 2020BI85.40% Mirip85.40 %
Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat BI adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6PP NO. 61 TAHUN 1990DPR83.96% Mirip83.96 %
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- 7UU NO. 24 TAHUN 2004Bank Indonesia81.57% Mirip81.57 %
Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang BankIndonesia.
- 8PP NO. 5 TAHUN 2014Pemerintah80.10% Mirip80.10 %
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9UU NO. 22 TAHUN 2004DPR80.01% Mirip80.01 %
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.