Gampong atau nama lain

Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasipemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayahtertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumahtangganya sendiri.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gampong atau nama lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gampong atau nama lain

    Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    84.45% Mirip84.45 %
    Mukim

    Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yangterdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan hartakekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yangPRESIDENREPUBLIK INDONESIAdipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    80.05% Mirip80.05 %
    Pemerintah

    Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.