Gampong atau nama lain
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasipemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayahtertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumahtangganya sendiri.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gampong atau nama lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gampong atau nama lain
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 2001Mukim84.45% Mirip84.45 %
Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yangterdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan hartakekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yangPRESIDENREPUBLIK INDONESIAdipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2001Pemerintah80.05% Mirip80.05 %
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan RepublikIndonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.