Gampong atau nama lain
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Gampong atau nama lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Gampong atau nama lain
Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasipemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayahtertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumahtangganya sendiri.