Gampong atau nama lain

Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan urusan rumah tangga sendiri.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Gampong atau nama lain juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Gampong atau nama lain

    Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasipemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayahtertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumahtangganya sendiri.