Anak Penyandang Disabilitas

Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak Penyandang Disabilitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak Penyandang Disabilitas

    Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memilikiketerbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalamjangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungandan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yangmenyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkankesamaan hak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    95.53% Mirip95.53 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  2. 2
    PERPRES NO. 67 TAHUN 2020
    95.52% Mirip95.52 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2016
    95.22% Mirip95.22 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  4. 4
    PP NO. 13 TAHUN 2020
    95.21% Mirip95.21 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  5. 5
    PP NO. 70 TAHUN 2019
    95.15% Mirip95.15 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2020
    95.13% Mirip95.13 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  7. 7
    PP NO. 42 TAHUN 2020
    95.11% Mirip95.11 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  8. 8
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    95.07% Mirip95.07 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

  9. 9
    PP NO. 60 TAHUN 2020
    94.89% Mirip94.89 %
    Penyandang Disabilitas

    Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.