Anak Penyandang Disabilitas
Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang memilikiketerbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalamjangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungandan sikap masyarakatnya dapat menemui hambatan yangmenyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkankesamaan hak.
Sumber: UU NO. 35 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak Penyandang Disabilitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak Penyandang Disabilitas
Anak Penyandang Disabilitas adalah Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 75 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas84.36% Mirip84.36 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 2PP NO. 13 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas84.35% Mirip84.35 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 3UU NO. 8 TAHUN 2016Penyandang Disabilitas84.22% Mirip84.22 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 4PP NO. 42 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas84.20% Mirip84.20 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 5PP NO. 70 TAHUN 2019Penyandang Disabilitas84.04% Mirip84.04 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 6PERPRES NO. 67 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas83.95% Mirip83.95 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 7UU NO. 12 TAHUN 2022Penyandang Disabilitas83.92% Mirip83.92 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 8PP NO. 60 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas83.89% Mirip83.89 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
- 9PP NO. 39 TAHUN 2020Penyandang Disabilitas83.70% Mirip83.70 %
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.