Anak Korban Kekerasan Fisik
Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
Sumber: PP NO. 78 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2002untuk memperbanyakPelaku80.78% Mirip80.78 %
untuk memperbanyakPelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yangmenampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karyamusik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.