untuk memperbanyakPelaku
untuk memperbanyakPelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yangmenampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan,menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karyamusik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Kekerasan Fisik80.78% Mirip80.78 %
Anak Korban Kekerasan Fisik adalah Anak yang mengalami kekerasan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
- 2PERPRES NO. 101 TAHUN 2022Masyarakat80.57% Mirip80.57 %
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga,kelompok, dan organisasi sosial danf atau organisasikemasyarakatan.