Evaluasi pendidikan

Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponenjenjang, dan jenis pendidikanpendidikan pada setiap jalur,sebagaipenyelenggaraanbentukpendidikan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Evaluasi pendidikan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Evaluasi pendidikan

    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

  2. 2
    Evaluasi pendidikan

    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.

  3. 3
    Evaluasi pendidikan

    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagaikomponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawabanpenyelenggaraan pendidikan.

  4. 4
    Evaluasi pendidikan

    Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan,dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponenjenjang, dan jenis pendidikanpendidikan pada setiap jalur,sebagaipenyelenggaraanpendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    82.20% Mirip82.20 %
    Pendidikan nasional

    Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutanperubahan zaman.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 1985
    82.03% Mirip82.03 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pengembangan Keuangan Koperasi; 10.

  3. 3
    UU NO. 2 TAHUN 1989
    81.04% Mirip81.04 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab atas bidang pendidikan nasional.

  4. 4
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    80.59% Mirip80.59 %
    Dekan

    Dekan adalah pemimpin fakultas yangpengelolaan sumberdaya dan penjaminan mutu di Fakultas.