Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 26 TAHUN 1997
    84.10% Mirip84.10 %
    Tindakan disiplin

    Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil olehsetiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaranhukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1990
    81.73% Mirip81.73 %
    Prajurit wajib

    Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 1980
    81.18% Mirip81.18 %
    Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil ; b.

  4. 4
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    80.16% Mirip80.16 %
    Prajurit Wajib

    Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.