Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Sumber: PP NO. 53 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 26 TAHUN 1997Tindakan disiplin84.10% Mirip84.10 %
Tindakan disiplin adalah tindakan seketika yang dapat diambil olehsetiap atasan terhadap bawahan yang melakukan pelanggaranhukum disiplin prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit wajib81.73% Mirip81.73 %
Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1980Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil81.18% Mirip81.18 %
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil ; b.
- 4UU NO. 34 TAHUN 2004Prajurit Wajib80.16% Mirip80.16 %
Prajurit Wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan karena diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.