Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil ; b.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    81.18% Mirip81.18 %
    Disiplin Pegawai Negeri Sipil

    Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    80.37% Mirip80.37 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara NasionalIndonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.