Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban, larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh Pegawai Negeri Sipil ; b.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 53 TAHUN 2010Disiplin Pegawai Negeri Sipil81.18% Mirip81.18 %
Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
- 2PP NO. 18 TAHUN 2013Pegawai Negeri80.37% Mirip80.37 %
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara NasionalIndonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.