Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dancukai.

Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

  2. 2
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

  3. 3
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan danCukai.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 1999
    82.50% Mirip82.50 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkunganhidup;30.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1982
    81.55% Mirip81.55 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan; b.

  3. 3
    UU NO. 29 TAHUN 2009
    81.41% Mirip81.41 %
    Menteri

    Menteri adalah menteriyang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian.