Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dancukai.
Sumber: UU NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
- 2Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
- 3Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan danCukai.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 1999Menteri82.50% Mirip82.50 %
Menteri adalah Menteri yang ditugasi untuk mengelola lingkunganhidup;30.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1982Menteri81.55% Mirip81.55 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang pengairan; b.
- 3UU NO. 29 TAHUN 2009Menteri81.41% Mirip81.41 %
Menteri adalah menteriyang bertanggungjawab di bidang ketransmigrasian.