Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
- 2Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan danCukai.
- 3Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dancukai.