Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

  2. 2
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang Kepabeanan danCukai.

  3. 3
    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugaspokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dancukai.