DPRP

Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi DPRP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DPRP

    Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    96.23% Mirip96.23 %
    DPRK

    Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    94.48% Mirip94.48 %
    DPRK

    Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    90.67% Mirip90.67 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2017
    90.66% Mirip90.66 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    90.45% Mirip90.45 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2022
    90.43% Mirip90.43 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    90.41% Mirip90.41 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

  8. 8
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    90.36% Mirip90.36 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  9. 9
    PP NO. 38 TAHUN 2017
    90.26% Mirip90.26 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.