DPRK

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi DPRK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    DPRK

    Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2021
    96.43% Mirip96.43 %
    DPRP

    Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

  2. 2
    PP NO. 106 TAHUN 2021
    94.48% Mirip94.48 %
    DPRP

    Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2017
    87.96% Mirip87.96 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2016
    87.75% Mirip87.75 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2018
    87.58% Mirip87.58 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    PP NO. 10 TAHUN 2021
    87.34% Mirip87.34 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    87.28% Mirip87.28 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

  8. 8
    UU NO. 1 TAHUN 2022
    87.28% Mirip87.28 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  9. 9
    UU NO. 22 TAHUN 2014
    87.19% Mirip87.19 %
    DPRD

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.