Dewan Pengarah
Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Sumber: PERPRES NO. 7 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Pengarah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Pengarah
Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakanPimpinanOtoritas,Kementerian/Lembaga,danPemangku Kepentingan Lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2021Pranata Kebudayaan83.14% Mirip83.14 %
Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.
- 2PERPRES NO. 114 TAHUN 2020DNKI82.17% Mirip82.17 %
Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2006Komisi irigasi provinsi82.00% Mirip82.00 %
Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dankomunikasi wakilperkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakilpengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisiirigasi kabupaten/kota yang terkait.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2010Pendidikan Pembentukan80.89% Mirip80.89 %
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.
- 5UU NO. 34 TAHUN 2004Pendidikan Pembentukan80.81% Mirip80.81 %
Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.