Dewan Pengarah

Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.

Sumber: PERPRES NO. 7 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dewan Pengarah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dewan Pengarah

    Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakanPimpinanOtoritas,Kementerian/Lembaga,danPemangku Kepentingan Lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    83.14% Mirip83.14 %
    Pranata Kebudayaan

    Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan secara resmi.

  2. 2
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2020
    82.17% Mirip82.17 %
    DNKI

    Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2006
    82.00% Mirip82.00 %
    Komisi irigasi provinsi

    Komisi irigasi provinsi adalah lembaga koordinasi dankomunikasi wakilperkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, wakilpengguna jaringan irigasi pada provinsi, dan wakil komisiirigasi kabupaten/kota yang terkait.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2010
    80.89% Mirip80.89 %
    Pendidikan Pembentukan

    Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2004
    80.81% Mirip80.81 %
    Pendidikan Pembentukan

    Pendidikan Pembentukan adalah pendidikan untuk membentuk tamtama menjadi bintara atau bintara menjadi perwira yang ditempuh melalui pendidikan dasar golongan pangkat.