Dewan Pengarah
Dewan Pengarah adalah Dewan yang beranggotakanPimpinanOtoritas,Kementerian/Lembaga,danPemangku Kepentingan Lain.
Sumber: PERPRES NO. 91 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dewan Pengarah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dewan Pengarah
Dewan Pengarah adalah unsur pimpinan BPIP yang secara kelembagaan dipimpin oleh seorang Ketua yang memiliki tugas untuk memberikan arahan dan panduan kepada Pelaksana terkait arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.