nama lain, selanjutnya disebut desa

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkanasal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RepublikIndonesia, 13.

Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi nama lain, selanjutnya disebut desa juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    nama lain, selanjutnya disebut desa

    Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 86 TAHUN 1999
    88.17% Mirip88.17 %
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuanmasyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentuberwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatsetempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakatdalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    87.60% Mirip87.60 %
    Daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 2002
    87.40% Mirip87.40 %
    Daerah

    Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    87.10% Mirip87.10 %
    nama lain, yang selanjutnya disebut desa

    Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    87.05% Mirip87.05 %
    Daerah

    Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  6. 6
    PP NO. 54 TAHUN 2017
    85.74% Mirip85.74 %
    Daerah

    Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    85.35% Mirip85.35 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    UU NO. 16 TAHUN 2014
    84.16% Mirip84.16 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 2012
    83.92% Mirip83.92 %
    daerah

    Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.