Dana siap pakai
Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
Sumber: PP NO. 22 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2019DRPH86.14% Mirip86.14 %
Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2018DRPH85.77% Mirip85.77 %
Daftar Rencana Pemberian Hibah yang selanjutnya disingkat DRPH adalah daftar rencana Pemberian Hibah tahunan yang layak dan memenuhi kesiapan untuk dilaksanakan.