Dana

Dana Perkebunan yang selanjutnya disebut Dana adalah sejumlahuang yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana

    Dana adalah semua aset atau benda bergerak atau tidak bergerak,baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperolehdengan cara apa pun dan dalam bentuk apa pun, termasuk dalamformat digital atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitantidakdengan semua aset atau benda tersebut,terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang dikeluarkan olehbank, perintah pengiriman uang, saham, sekuritas, obligasi, bankdraf, dan surat pengakuan utang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2015
    80.40% Mirip80.40 %
    Pungutan

    Pungutan adalah sejumlah uang yang dibayarkan sebagai biaya atasekspor hasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit dan/atau turunanhasil komoditas Perkebunan Kelapa Sawit.