Dana Abadi Pendidikan

Dana Pengembangan Pendidikan Nasional yang selanjutnya disebut Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi, termasuk dana pengembangan pendidikan nasional yang berasal dari alokasi anggaran pendidikan tahun-tahun sebelumnya, yang hasil kelolaannya digunakan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya termasuk pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan.

Sumber: PERPRES NO. 111 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Abadi Pendidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Abadi Pendidikan

    Dana Abadi Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.