Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 2Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 3Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 4Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
- 5Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 33 TAHUN 2004DAU84.70% Mirip84.70 %
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019DAU82.66% Mirip82.66 %
Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
- 3PP NO. 30 TAHUN 2011Dana Alokasi Umum80.23% Mirip80.23 %
Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.