Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  2. 2
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  3. 3
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  4. 4
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang bersumber dari APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

  5. 5
    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

    Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 33 TAHUN 2004
    85.05% Mirip85.05 %
    DAU

    Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    83.03% Mirip83.03 %
    DAU

    Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

  3. 3
    PP NO. 30 TAHUN 2011
    80.85% Mirip80.85 %
    Dana Alokasi Umum

    Dana Alokasi Umum adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.