DIPA

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh menteri/pimpinan lembaga serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta akuntansi pemerintah.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2008
    88.76% Mirip88.76 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau instansi lebih kegiatan yang dilaksanakan pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2006
    83.26% Mirip83.26 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan olehinstansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasianggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah.

  3. 3
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    82.46% Mirip82.46 %
    Program

    Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.