Daerah pabean

Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Daerah pabean juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Daerah pabean

    Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2017
    99.93% Mirip99.93 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.

  2. 2
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    99.22% Mirip99.22 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.

  3. 3
    PP NO. 96 TAHUN 2015
    99.14% Mirip99.14 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  4. 4
    PP NO. 85 TAHUN 2015
    99.12% Mirip99.12 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2020
    99.00% Mirip99.00 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2009
    98.83% Mirip98.83 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-tentang Kepabeanan.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    98.73% Mirip98.73 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.

  8. 8
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    98.66% Mirip98.66 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.

  9. 9
    PP NO. 3 TAHUN 2009
    98.42% Mirip98.42 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, sertatempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang.

  10. 10
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    98.41% Mirip98.41 %
    Daerah Pabean

    Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.