Daerah pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Daerah pabean juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Daerah pabean
Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputiwilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinenyang di dalamnya berlaku undang-undang di bidang kepabeanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2017Daerah Pabean99.93% Mirip99.93 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang ini.
- 2UU NO. 11 TAHUN 1995Daerah Pabean99.22% Mirip99.22 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang tentang Kepabeanan.
- 3PP NO. 96 TAHUN 2015Daerah Pabean99.14% Mirip99.14 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 4PP NO. 85 TAHUN 2015Daerah Pabean99.12% Mirip99.12 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2020Daerah Pabean99.00% Mirip99.00 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2009Daerah Pabean98.83% Mirip98.83 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-tentang Kepabeanan.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2021Daerah Pabean98.73% Mirip98.73 %
Daerah Pabean adalah wilayah Negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang tentang Kepabeanan.
- 8PP NO. 55 TAHUN 2008Daerah Pabean98.66% Mirip98.66 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan.
- 9PP NO. 3 TAHUN 2009Daerah Pabean98.42% Mirip98.42 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, sertatempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang.
- 10PP NO. 41 TAHUN 2021Daerah Pabean98.41% Mirip98.41 %
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat–tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.