Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuantertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi Yayasan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Yayasan

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.