Yatim-piatu
Yatim-piatu adalah anak kandung sah atau anak angkat yang disahkan dari tenaga kerja, atau tertanggung, atau peserta yang meninggal dunia, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan menerima upah.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1997Penyandang cacat82.61% Mirip82.61 %
Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainanfisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakanrintanganbaginya untuk melakukan secarahambatandanselayaknya, yang terdiri dari:a.