Yatim-piatu

Yatim-piatu adalah anak kandung sah atau anak angkat yang disahkan dari tenaga kerja, atau tertanggung, atau peserta yang meninggal dunia, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan menerima upah.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1997
    82.61% Mirip82.61 %
    Penyandang cacat

    Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainanfisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakanrintanganbaginya untuk melakukan secarahambatandanselayaknya, yang terdiri dari:a.