Penyandang cacat

Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainanfisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakanrintanganbaginya untuk melakukan secarahambatandanselayaknya, yang terdiri dari:a.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 1977
    82.61% Mirip82.61 %
    Yatim-piatu

    Yatim-piatu adalah anak kandung sah atau anak angkat yang disahkan dari tenaga kerja, atau tertanggung, atau peserta yang meninggal dunia, sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, dan tidak mempunyai pekerjaan tetap dengan menerima upah.