WPPNRI

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi WPPNRI juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    WPPNRI

    Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.

  2. 2
    WPPNRI

    Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

  3. 3
    WPPNRI

    Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 2002
    83.83% Mirip83.83 %
    Pengelolaan pertahanan negara

    Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan padatingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.

  2. 2
    PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
    80.70% Mirip80.70 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

  3. 3
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2019
    80.03% Mirip80.03 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.