WPPNRI
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi WPPNRI juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1WPPNRI
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zona ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 2WPPNRI
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
- 3WPPNRI
Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona tambahan, dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 2002Pengelolaan pertahanan negara83.33% Mirip83.33 %
Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan padatingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan,pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
- 2PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Menteri81.14% Mirip81.14 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- 3PERPRES NO. 34 TAHUN 2019Menteri80.46% Mirip80.46 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2019Menteri80.28% Mirip80.28 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2014Menteri80.09% Mirip80.09 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketransmigrasian.
- 6PERPRES NO. 5 TAHUN 2022Menteri80.02% Mirip80.02 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.