Wilayah Negara

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yangmerupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumberkekayaan yang terkandung di dalamnya.

Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

  2. 2
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

  3. 3
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

  4. 4
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yangmerupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumberkekayaan yang terkandung di dalamnya.

  5. 5
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yangmerupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumberkekayaan yang terkandung di dalamnya.

  6. 6
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yangselanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salahsatu unsur negara yang merupakan satu kesatuanwilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dantanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.

  7. 7
    Wilayah Negara

    Wilayah Negara Kesatuan Republikyangselanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salahsatu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayahdaratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan lautteritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, sertaruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaanyang terkandung di dalamnya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 24 TAHUN 1992
    81.77% Mirip81.77 %
    Ruang

    Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan ruang udara sebagai.