Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yangmerupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumberkekayaan yang terkandung di dalamnya.
Sumber: PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Wilayah Negara juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- 2Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- 3Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
- 4Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yangmerupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumberkekayaan yang terkandung di dalamnya.
- 5Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang selanjutnyadisebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yangmerupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman,perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumberkekayaan yang terkandung di dalamnya.
- 6Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yangselanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salahsatu unsur negara yang merupakan satu kesatuanwilayah daratan, perairan pedalaman, perairankepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dantanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya,termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung didalamnya.
- 7Wilayah Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republikyangselanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salahsatu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayahdaratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan lautteritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, sertaruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaanyang terkandung di dalamnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 24 TAHUN 1992Ruang81.60% Mirip81.60 %
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA dan ruang udara sebagai.