Wilayah Kecamatan Depok, Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Wilayah Kecamatan Cibinong

Wilayah Kecamatan Depok, Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Wilayah Kecamatan Cibinong adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 17).

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2017
    85.10% Mirip85.10 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  2. 2
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    84.28% Mirip84.28 %
    Bawaslu Provinsi

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.

  3. 3
    UU NO. 42 TAHUN 2008
    83.80% Mirip83.80 %
    Panwaslu kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    83.66% Mirip83.66 %
    Panwas Kecamatan

    Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2019
    82.44% Mirip82.44 %
    Bawaslu Kabupaten/Kota

    Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.