Wilayah Kecamatan Depok, Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Wilayah Kecamatan Cibinong
Wilayah Kecamatan Depok, Wilayah Kecamatan Cimanggis dan Wilayah Kecamatan Cibinong adalah Wilayah sebagaimana dimaksud dalam daftar lampiran Staatsblad Tahun 1935 Nomor 123, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1981 (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 17).
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2017Bawaslu Provinsi85.10% Mirip85.10 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 2PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Provinsi84.28% Mirip84.28 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi.
- 3UU NO. 42 TAHUN 2008Panwaslu kecamatan83.80% Mirip83.80 %
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disebut Panwaslu kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kecamatan.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2015Panwas Kecamatan83.66% Mirip83.66 %
Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disebutPanwas Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh PanwasKabupaten/Kotamengawasiuntukpenyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan.
- 5PERPRES NO. 4 TAHUN 2019Bawaslu Kabupaten/Kota82.44% Mirip82.44 %
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.