Wakil agama

Wakil agama adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakilimasyarakat agama.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    87.58% Mirip87.58 %
    Wakil adat

    Wakil adat adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakilimasyarakat adat.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2004
    86.73% Mirip86.73 %
    Wakil perempuan

    Wakil perempuan adalah Anggota MRP yang berasal dari danmewakili masyarakat perempuan.

  3. 3
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    82.00% Mirip82.00 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  4. 4
    PP NO. 14 TAHUN 2014
    81.01% Mirip81.01 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  5. 5
    UU NO. 34 TAHUN 2014
    80.99% Mirip80.99 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  6. 6
    PP NO. 79 TAHUN 2012
    80.64% Mirip80.64 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  7. 7
    PERPRES NO. 50 TAHUN 2014
    80.54% Mirip80.54 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.

  8. 8
    UU NO. 38 TAHUN 1999
    80.16% Mirip80.16 %
    Agama

    Agama adalah agama Islam.