Wakil agama
Wakil agama adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakilimasyarakat agama.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2004Wakil adat87.58% Mirip87.58 %
Wakil adat adalah Anggota MRP yang berasal dari dan mewakilimasyarakat adat.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2004Wakil perempuan86.73% Mirip86.73 %
Wakil perempuan adalah Anggota MRP yang berasal dari danmewakili masyarakat perempuan.
- 3UU NO. 33 TAHUN 2014Menteri82.00% Mirip82.00 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 4PP NO. 14 TAHUN 2014Menteri81.01% Mirip81.01 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 5UU NO. 34 TAHUN 2014Menteri80.99% Mirip80.99 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 6PP NO. 79 TAHUN 2012Menteri80.64% Mirip80.64 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 7PERPRES NO. 50 TAHUN 2014Menteri80.54% Mirip80.54 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama.
- 8UU NO. 38 TAHUN 1999Agama80.16% Mirip80.16 %
Agama adalah agama Islam.