Wajib Lapor

Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    81.78% Mirip81.78 %
    Anak asuh

    Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga,untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan,dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanyatidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.