Veteran Penerima Tunjangan
Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini; c.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi Veteran Penerima Tunjangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Veteran Penerima Tunjangan
Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang menerima Tunjangan Veteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini; c.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 118 TAHUN 2016Tunjangan Pengawas Kemetrologian84.47% Mirip84.47 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 65 TAHUN 2021Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif82.60% Mirip82.60 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten PerisalahLegislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalAsisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 24 TAHUN 2021Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan82.18% Mirip82.18 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 32 TAHUN 2007Tunjangan Pengawas BenihTanaman81.55% Mirip81.55 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas BenihTanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas BenihTanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 23 TAHUN 2008Uang Kehormatan81.08% Mirip81.08 %
Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagaikehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.