Veteran Penerima Tunjangan

Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini; c.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi Veteran Penerima Tunjangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Veteran Penerima Tunjangan

    Veteran Penerima Tunjangan adalah Veteran yang menerima Tunjangan Veteran sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini; c.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 118 TAHUN 2016
    84.47% Mirip84.47 %
    Tunjangan Pengawas Kemetrologian

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2021
    82.60% Mirip82.60 %
    Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten PerisalahLegislatif, yang selanjutnya disebut Tunjangan AsistenPerisalah Legislatif adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalAsisten Perisalah Legislatif sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 24 TAHUN 2021
    82.18% Mirip82.18 %
    Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
    81.55% Mirip81.55 %
    Tunjangan Pengawas BenihTanaman

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman,yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas BenihTanaman adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas BenihTanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 23 TAHUN 2008
    81.08% Mirip81.08 %
    Uang Kehormatan

    Uang Kehormatan adalah sejumlah uang yang diberikan sebagaikehormatan kepada Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Perikanan diPengadilan Negeri.