Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Besar juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Besar
Usaha Besar adalah skala usaha sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 2Usaha Besar
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan olehbadan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualantahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usahanasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asingyang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2020Usaha Menengah81.37% Mirip81.37 %
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2020Usaha Menengah81.16% Mirip81.16 %
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2008Usaha Menengah80.11% Mirip80.11 %
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.