Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Menengah juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 2Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 3Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
- 4Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdirisendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usahayang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupuntidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlahkekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 5Usaha Menengah
Usaha Menengah adalah usaha produktif sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2020Usaha Kecil96.13% Mirip96.13 %
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 2PP NO. 7 TAHUN 2021Usaha Kecil96.08% Mirip96.08 %
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2020Usaha Kecil96.03% Mirip96.03 %
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2008Usaha Kecil95.13% Mirip95.13 %
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
- 5PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Usaha Kecil94.98% Mirip94.98 %
Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri,yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yangbukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaanyang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupuntidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yangmemenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturanperundang-undangan yang berlaku.
- 6PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Usaha Besar89.31% Mirip89.31 %
Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan olehbadan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualantahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usahanasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asingyang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia sebagaimana diaturdalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.