Urusan Pemerintahan Pilihan

Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Urusan Pemerintahan Pilihan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Urusan Pemerintahan Pilihan

    Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 111 TAHUN 2021
    81.89% Mirip81.89 %
    Dana Abadi di Bidang Pendidikan

    Dana Abadi di Bidang Pendidikan adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya yang tidak dapat digunakan untuk belanja.