Universitas Islam Negeri Salatiga
Universitas Islam Negeri Salatiga adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Sumber: PERPRES NO. 88 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 86 TAHUN 2022Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid Pekalongan99.80% Mirip99.80 %
Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid Pekalongan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 2PERPRES NO. 84 TAHUN 2022Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar99.70% Mirip99.70 %
Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 3PERPRES NO. 87 TAHUN 2022Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan99.57% Mirip99.57 %
Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 4PERPRES NO. 85 TAHUN 2022Djamil Djambek Bukittinggi96.01% Mirip96.01 %
Djamil Djambek Bukittinggi adalah perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2018KPN84.69% Mirip84.69 %
Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.