Unit Penyelenggara Pelabuhan
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Unit Penyelenggara Pelabuhan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Unit Penyelenggara Pelabuhan
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
- 2Unit Penyelenggara Pelabuhan
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Otoritas Pelabuhan93.23% Mirip93.23 %
Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Otoritas Pelabuhan (Port Authority)90.06% Mirip90.06 %
Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2009Otoritas Pelabuhan ( Port Authority )89.91% Mirip89.91 %
Otoritas Pelabuhan ( Port Authority ) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.