Otoritas Pelabuhan

Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    98.45% Mirip98.45 %
    Otoritas Pelabuhan ( Port Authority )

    Otoritas Pelabuhan ( Port Authority ) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    98.42% Mirip98.42 %
    Otoritas Pelabuhan (Port Authority)

    Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    93.37% Mirip93.37 %
    Unit Penyelenggara Pelabuhan

    Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

  4. 4
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    93.23% Mirip93.23 %
    Unit Penyelenggara Pelabuhan

    Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.

  5. 5
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    92.71% Mirip92.71 %
    Unit Penyelenggara Pelabuhan

    Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.