Unit pengolah

Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan pencipta arsip di lingkungannya.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Unit pengolah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Unit pengolah

    Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 43 TAHUN 2009
    82.90% Mirip82.90 %
    Unit kearsipan

    Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    82.31% Mirip82.31 %
    Unit kearsipan

    Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.