Unit pengolah
Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan pencipta arsip di lingkungannya.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Unit pengolah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Unit pengolah
Unit pengolah adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan kegiatan penciptaan arsip di lingkungannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 43 TAHUN 2009Unit kearsipan82.90% Mirip82.90 %
Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.
- 2PP NO. 28 TAHUN 2012Unit kearsipan82.31% Mirip82.31 %
Unit kearsipan adalah satuan kerja pada pencipta arsip yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan.