undang-undangIndonesiaLaut Lepas

undang-undangIndonesiaLaut Lepas adalah bagian daritermasuk dalam ZEEI,perairanpedalaman Indonesia.

Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    81.96% Mirip81.96 %
    Lahan Basah

    Lahan Basah adalah suatu wilayah yang tergenang air, baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari 6 (enam) meter pada waktu surut terendah.