undang-undangIndonesiaLaut Lepas
undang-undangIndonesiaLaut Lepas adalah bagian daritermasuk dalam ZEEI,perairanpedalaman Indonesia.
Sumber: UU NO. 45 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Lahan Basah81.96% Mirip81.96 %
Lahan Basah adalah suatu wilayah yang tergenang air, baik alami atau buatan, tetap atau sementara, mengalir atau tergenang, tawar, asin atau payau termasuk di dalamnya wilayah laut yang kedalamannya kurang dari 6 (enam) meter pada waktu surut terendah.