Tunjangan Analis Hukum

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Hukum adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2022

Status: Sudah diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2017
    92.35% Mirip92.35 %
    Tunjangan Penyuluh Hukum

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh Hukum adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 94 TAHUN 2016
    89.91% Mirip89.91 %
    Tunjangan Mediator Hubungan Industrial

    Tunjangan Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Mediator Hubungan Industrial adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2012
    89.21% Mirip89.21 %
    Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Kepaniteraan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2022
    83.65% Mirip83.65 %
    Tunjangan Analis Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2022
    83.63% Mirip83.63 %
    Tunjangan Asisten Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2022
    83.07% Mirip83.07 %
    Tunjangan Asisten Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2022
    82.58% Mirip82.58 %
    Tunjangan Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 117 TAHUN 2014
    81.78% Mirip81.78 %
    Tunjangan Jaksa

    Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Jaksa adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2007
    81.27% Mirip81.27 %
    Tunjangan Agen

    Tunjangan Jabatan FunggsionalAgen, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Agen adalah tunjangan jabatanfungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Agen sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-Wldangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2022
    80.26% Mirip80.26 %
    Tunjangan Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.