Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s)

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.

Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    93.91% Mirip93.91 %
    TPB

    Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.

  2. 2
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2018
    81.92% Mirip81.92 %
    PRN

    Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    81.20% Mirip81.20 %
    Standar pembiayaan

    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    80.81% Mirip80.81 %
    Standar pembiayaan

    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.

  5. 5
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2017
    80.48% Mirip80.48 %
    Peta Jalan Nasional TPB

    Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam pencapaian TPB tahun 2017 hingga tahun 2030 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.

  6. 6
    PP NO. 80 TAHUN 2012
    80.36% Mirip80.36 %
    Operasi Kepolisian

    Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalamrangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguankeamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yangdiselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak,pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu olehbeberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.

  7. 7
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    80.22% Mirip80.22 %
    RAK LLAJ Kementerian/Lembaga

    Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.