Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s)
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s) adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
Sumber: PERPRES NO. 9 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 59 TAHUN 2017TPB93.91% Mirip93.91 %
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals yang selanjutnya disingkat TPB adalah dokumen yang memuat tujuan dan sasaran global tahun 2016 sampai tahun 2030.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2018PRN81.92% Mirip81.92 %
Prioritas Riset Nasional, yang selanjutnya disingkat PRN adalah dokumen pelaksanaan dari RIRN yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- 3PP NO. 19 TAHUN 2005Standar pembiayaan81.20% Mirip81.20 %
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
- 4PP NO. 21 TAHUN 2005Standar pembiayaan80.81% Mirip80.81 %
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
- 5PERPRES NO. 59 TAHUN 2017Peta Jalan Nasional TPB80.48% Mirip80.48 %
Peta Jalan Nasional TPB adalah dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis tahapan-tahapan dalam pencapaian TPB tahun 2017 hingga tahun 2030 yang sesuai dengan sasaran pembangunan nasional.
- 6PP NO. 80 TAHUN 2012Operasi Kepolisian80.36% Mirip80.36 %
Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan polisional dalamrangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguankeamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yangdiselenggarakan dalam kurun waktu, sasaran, cara bertindak,pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu olehbeberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
- 7PERPRES NO. 1 TAHUN 2022RAK LLAJ Kementerian/Lembaga80.22% Mirip80.22 %
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Kementerian/Lembaga adalah dokumen perencanaan KLLAJ Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.