pajak
tugas tertentu di bidangPajabat adalah pegawai yang diberiperpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku;Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh KepalaDaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajibyang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpaimbalanseimbang, yang dapat dipaksakanberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yangdigunakan untuk membiayai menyelenggarakan pemerintahandaerah dan pembangunan daerah;langsung yang7.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1pajak
pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.