pajak

tugas tertentu di bidangPajabat adalah pegawai yang diberiperpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku;Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh KepalaDaerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajibyang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpaimbalanseimbang, yang dapat dipaksakanberdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yangdigunakan untuk membiayai menyelenggarakan pemerintahandaerah dan pembangunan daerah;langsung yang7.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    pajak

    pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilaidan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;b.